SITUS MASJID KERAMAT
- Home
- SITUS MASJID KERAMAT
NO. SITUS : 46
SITUS MASJID KERAMAT
SITUS MASJID KERAMAT
Lokasi | Desa Banua Halat Kiri, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin |
Koordinat | Latitud : 2° 54’ 47.00” Longitud : 115° 9’ 12.40” |
Karakteristik | Situs Nirbenda |
Rute | Rute Utara |
Fungsi | Penelitian dan Pendidikan |
Masjid Keramat berlokasi di Desa Banua Halat Kiri, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Lokasi ini dapat ditempuh dari Desa Kalayangan Dandang Dengung sekitar 4 km dengan menggunakan kendaraan roda dua/empat. Masjid Keramat atau disebut juga Masjid Al Mukkarramah Banua Halat ini termasuk dalam masjid tertua yang ada di Kalimantan Selatan, dimana masjid ini dibangun sekitar tahun 1840 Masehi. Masjid ini berkonstruksi sederhana dengan arsitektur khas Banjar, dimana sebagian besar bangunan berbahan dasar kayu ulin dengan atap tumpang bersusun tiga. Pada tahun 1890 Masehi, masjid ini pernah dibakar Belanda, karena dicurigai sebagai tempat perlawanan rakyat terhadap Belanda dan telah berhasil dibangun lagi oleh masyarakat sekitar pada tahun 1910 Masehi dan selesai pada tahun 1914 Masehi. Masjid Tua Banua Halat selain diyakini masyarakat Banua Halat sebagai masjid tertua di Kabupaten Tapin, serta sebagai tempat yang dikeramatkan bahkan oleh orang-orang Dayak Meratus yang tinggal di Pegunungan Meratus yang masih menganut kepercayaan lama. Karena erat kaitannya dengan kepercayaan berupa mitos yang berkembang khususnya di kalangan orang Dayak Meratus yang menyatakan bahwa orang Dayak Meratus dan orang Banjar Hulu sesungguhnya “badangsanak”, yang dalam bahasa Banjar bermakna mempunyai ikatan darah/saudara. Keunikan atau yang menjadi ciri khas dari Masjid ini, pada setiap tahunnya, tepatnya setiap tanggal 12 Rabiul Awal (berdasarkan penanggalan/ kalender Islam) dilaksanakan upacara Baayun Maulid yang dihadiri sekitar 5000 orang dari berbagai daerah/Provinsi/Pulau. Baayun Maulid telah ditetapkan menjadi Warisan Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2015. Didalam menjaga kelestarian masjid ini maka telah ditetapkan juga menjadi Cagar Budaya, dengan nama Cagar Budaya Masjid Tua Banua Halat (Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya).